Rabu, 27 April 2011

STRUKTUR ORGANISASI KANTOR UPP KARIMUNJAWA

Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Karimunjawa ditetapkan sebagai Kantor unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III yang dipimpin oleh seorang kepala dengan jabatan eselon IV B.

Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan terdiri atas;
a. Petugas Tata Usaha;
b. Petugas Lalu Lintas dan Angkutan Laut dan Pelayanan Jasa;
c. Petugas Fasilitas Pelabuhan dan Ketertiban; dan
d. Petugas Kesyahbandaran.

(1) PETUGAS TATA USAHA mempunyai tugas melakukan melakukan kegiatan keuangan,kepegawaian dan umum, hukum dan hubungan masyarakat serta pelaporan di lingkungan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan.
(2) PETUGAS LALU LINTAS DAN ANGKUTAN LAUT DAN PELAYANAN JASA mempunyai tugas melakukan kegiatan penyediaan dan pemeliharaan penahan gelombang, kolam pelabuhan, alur pelayaran, dan sarana bantu navigasi pelayaran, penjaminan kelancaran arus barang, penumpang dan hewan, penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan dan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan usaha jasa terkait dengan kepelabuhanan
(3) PETUGAS FASILITAS PELABUHAN DAN KETERTIBAN mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana induk pelabuhan serta Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) pelabuhan, penyediaan fasilitas pelabuhan dan jasa pemanduan dan penundaan, penjaminan keamanan dan ketertiban di pelabuhan dan pemeliharaan kelestarian lingkungan di pelabuhan.
(4) Petugas Kesyahbandaran mempunyai tugas mempunyai tugas melakukan melakukan penyiapan bahan pengawasan keselamatan dan keamanan dan angkutan di perairan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar