Kamis, 28 April 2011

SDM Kantor UPP Karimunjawa

Saat ini Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Karimunjawa memiliki 23 Pegawai dengan komposisi sebagai berikut;

KOMPOSISI PEGAWAI BERDASARKAN PANGKAT/GOLONGAN
Gol III : 6 orang
Gol II : 12 orang
Gol I : 1 orang
CPNS : 4 orang
JUMLAH : 23 orang

KOMPOSISI PEGAWAI BERDASARKAN PENDIDIKAN
S1/D-IV : 4 orang
D-III : 1 orang
SLTA : 12 orang
SLTP : 6 orang
JUMLAH : 23 orang

KOMPOSISI PEGAWAI YANG MEMILIKI IJAZAH LAUT
ANT II : 2 orang
ANT III
: 1 orang
ATKAPIN II : 1 orang

ANT-D : 2 orang
ATTD : 2 orang

KOMPOSISI PEGAWAI BERDASARKAN JABATAN
Kepala : 1 orang
Tata Usaha : 8 orang
Lala & Angla : 5 orang
Faspel : 5 orang
Kesyahbandaran : 4 orang
JUMLAH : 23 orang

Selain menduduki jabatan sesuai diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan No. KM. 62 Tahun 2010 petugas operasional juga merangkap sebagai awak kapal negara milik Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Karimunjawa.

Rabu, 27 April 2011

STRUKTUR ORGANISASI KANTOR UPP KARIMUNJAWA

Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Karimunjawa ditetapkan sebagai Kantor unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III yang dipimpin oleh seorang kepala dengan jabatan eselon IV B.

Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan terdiri atas;
a. Petugas Tata Usaha;
b. Petugas Lalu Lintas dan Angkutan Laut dan Pelayanan Jasa;
c. Petugas Fasilitas Pelabuhan dan Ketertiban; dan
d. Petugas Kesyahbandaran.

(1) PETUGAS TATA USAHA mempunyai tugas melakukan melakukan kegiatan keuangan,kepegawaian dan umum, hukum dan hubungan masyarakat serta pelaporan di lingkungan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan.
(2) PETUGAS LALU LINTAS DAN ANGKUTAN LAUT DAN PELAYANAN JASA mempunyai tugas melakukan kegiatan penyediaan dan pemeliharaan penahan gelombang, kolam pelabuhan, alur pelayaran, dan sarana bantu navigasi pelayaran, penjaminan kelancaran arus barang, penumpang dan hewan, penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan dan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan usaha jasa terkait dengan kepelabuhanan
(3) PETUGAS FASILITAS PELABUHAN DAN KETERTIBAN mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana induk pelabuhan serta Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) pelabuhan, penyediaan fasilitas pelabuhan dan jasa pemanduan dan penundaan, penjaminan keamanan dan ketertiban di pelabuhan dan pemeliharaan kelestarian lingkungan di pelabuhan.
(4) Petugas Kesyahbandaran mempunyai tugas mempunyai tugas melakukan melakukan penyiapan bahan pengawasan keselamatan dan keamanan dan angkutan di perairan.

TUGAS POKOK & FUNGSI

Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan No. KM. 62 Tahun 2010 tanggal 5 November 2011 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan.

Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan adalah Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Perhubungan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan melalui Direktur Jenderal Perhubungan Laut.

Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan yang dipimpin oleh seorang kepala mempunyai tugas melaksanakan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan pelayaran pada pelabuhan, serta penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan yang belum diusahakan secara komersial. Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan bertindak selaku Syahbandar sebagai penyelenggara fungsi koordinasi tertinggi di pelabuhan.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana telah diuraikan diatas, Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
a. Penyiapan bahan penyusunan rencana induk pelabuhan serta Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) pelabuhan;
b. Penyediaan dan pemeliharaan penahan gelombang,kolam pelabuhan, alur pelayaran, dan sarana bantu navigasi pelayaran;
c. Penjaminan kelancaran arus barang, penumpang dan hewan;
d. Penyediaan dan/pelayanan jasa kepelabuhan;
e. Pengaturan, pengendalian, dan pengawasan usaha jasa terkait dengan kepelabuhanan dan angkutan di perairan;
f. Penyediaan fasilitas pelabuhan dan jasa pemanduan danpenundaan;
g. Penjaminan keamanan dan ketertiban di pelabuhan;
h. Pemeliharaan kelestarian lingkungan di pelabuhan;
i. Penyiapan bahan pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran; dan
j. Pengelolaan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, hukum dan hubungan masyarakat.

SEKILAS PANDANG

Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Karimunjawa merupakan salah satu Unit Pelaksana Tekhnis (UPT) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan. Yang mempunyai Tugas Pokok dan Fungsi yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM.62 Tahun 2010 tanggal 5 November 2011 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan yaitu; melaksanakan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan pelayaran pada pelabuhan, serta penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan yang belum diusahakan secara komersial.

Secara Geografis terletak di Laut Jawa dengan koordinat 05° 52’ 47,22”S / 110° 25’58,51”E kurang-lebih 45 Mil dari Jepara. Masuk ke dalam wilayah Kecamatan Karimunjawa, Kabupaten Jepara Jawa Tengah.
Wilayah kerja Kantor UPP Karimunjawa meliputi beberapa pelabuhan yaitu: Pelabuhan Penyeberangan, Pelabuhan Perintis, Pelabuhan Rakyat, dan Pelabuhan Legon Bajak.

Dari Pelabuhan Jepara ditempuh ± 8 jam menggunakan KMP. MURIA milik PT. ASDP dengan jadwal pelayaran tiga hari sekali dan KMC. KARTINI - I milik Dinas Perhubungan Prov Jateng dari Tg. Emas Semarang ± 4 jam setiap hari Sabtu. Selain kedua kapal tersebut setiap 2 minggu sekali disinggahi Kapal Perintis dengan rute Kalimantan - Semarang, serta beberapa kapal kayu tradisional dibawah 20GT yang mengangkut hasil perikanan ke Jepara.

Komoditi unggulan dari Karimunjawa adalah ikan budidaya dan ikan hasil tangkap serta rumput laut. Keindahan panorama kepulauan Karimunjawa dan keragaman biota bawah lautnya juga menarik para wisatawan baik domestik maupun wisatawan mancanegara baik menggunakan jasa kapal penyeberangan maupun kapal pesiar asing yang mengunjungi beberapa pulau di Karimunjawa.