Rabu, 27 April 2011

TUGAS POKOK & FUNGSI

Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan No. KM. 62 Tahun 2010 tanggal 5 November 2011 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan.

Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan adalah Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Perhubungan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan melalui Direktur Jenderal Perhubungan Laut.

Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan yang dipimpin oleh seorang kepala mempunyai tugas melaksanakan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan pelayaran pada pelabuhan, serta penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan yang belum diusahakan secara komersial. Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan bertindak selaku Syahbandar sebagai penyelenggara fungsi koordinasi tertinggi di pelabuhan.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana telah diuraikan diatas, Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
a. Penyiapan bahan penyusunan rencana induk pelabuhan serta Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) pelabuhan;
b. Penyediaan dan pemeliharaan penahan gelombang,kolam pelabuhan, alur pelayaran, dan sarana bantu navigasi pelayaran;
c. Penjaminan kelancaran arus barang, penumpang dan hewan;
d. Penyediaan dan/pelayanan jasa kepelabuhan;
e. Pengaturan, pengendalian, dan pengawasan usaha jasa terkait dengan kepelabuhanan dan angkutan di perairan;
f. Penyediaan fasilitas pelabuhan dan jasa pemanduan danpenundaan;
g. Penjaminan keamanan dan ketertiban di pelabuhan;
h. Pemeliharaan kelestarian lingkungan di pelabuhan;
i. Penyiapan bahan pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran; dan
j. Pengelolaan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, hukum dan hubungan masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar