Rabu, 27 April 2011

SEKILAS PANDANG

Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Karimunjawa merupakan salah satu Unit Pelaksana Tekhnis (UPT) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan. Yang mempunyai Tugas Pokok dan Fungsi yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM.62 Tahun 2010 tanggal 5 November 2011 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan yaitu; melaksanakan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan pelayaran pada pelabuhan, serta penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan yang belum diusahakan secara komersial.

Secara Geografis terletak di Laut Jawa dengan koordinat 05° 52’ 47,22”S / 110° 25’58,51”E kurang-lebih 45 Mil dari Jepara. Masuk ke dalam wilayah Kecamatan Karimunjawa, Kabupaten Jepara Jawa Tengah.
Wilayah kerja Kantor UPP Karimunjawa meliputi beberapa pelabuhan yaitu: Pelabuhan Penyeberangan, Pelabuhan Perintis, Pelabuhan Rakyat, dan Pelabuhan Legon Bajak.

Dari Pelabuhan Jepara ditempuh ± 8 jam menggunakan KMP. MURIA milik PT. ASDP dengan jadwal pelayaran tiga hari sekali dan KMC. KARTINI - I milik Dinas Perhubungan Prov Jateng dari Tg. Emas Semarang ± 4 jam setiap hari Sabtu. Selain kedua kapal tersebut setiap 2 minggu sekali disinggahi Kapal Perintis dengan rute Kalimantan - Semarang, serta beberapa kapal kayu tradisional dibawah 20GT yang mengangkut hasil perikanan ke Jepara.

Komoditi unggulan dari Karimunjawa adalah ikan budidaya dan ikan hasil tangkap serta rumput laut. Keindahan panorama kepulauan Karimunjawa dan keragaman biota bawah lautnya juga menarik para wisatawan baik domestik maupun wisatawan mancanegara baik menggunakan jasa kapal penyeberangan maupun kapal pesiar asing yang mengunjungi beberapa pulau di Karimunjawa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar